Erik Saputra dan Maimun Tertangkap Polisi

Kepolisian Daerah Aceh menangkap Erik Saputra (29) dan Maimun (37), dua pelaku tindak pidana narkoba di Banda Aceh, Selasa (3/4/2012) sekitar pukul 15.00. Keduanya adalah warga Kutaraja, Banda Aceh.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Gustav Leo, Selasa, mengungkapkan, dari tangan Erik, polisi menyita 1 paket sabu seberat 0,3 gram, sedangkan dari tangan Maimun polisi menyita 3 gram sabu. Perkara tersebut sedang dalam pendalaman dan pengungkapan oleh Direktorat Narkoba Polda Aceh," kata dia.

Menurut Gustav, Maimun adalah anggota tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Aceh. Dalam penangkapan itu, satu unit mobil bergambar salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang dikendarai Maimun saat ditangkap, dibawa ke Kantor Polda Aceh.

0 Response to "Erik Saputra dan Maimun Tertangkap Polisi"

Posting Komentar