Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh alias Angie. Angie ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dua perkara dugaan korupsi yang melilitnya.

"Penahanan Angelina Sondakh sudah tepat. Memang, harus begini kinerja KPK," kata Nasir melalui pesan singkat, Sabtu (28/4/2012).

Angie ditahan seusai diperiksa terkait kasus menjeratnya, yakni dugaan suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) tahun 2010/2011. Tahap pertama, Angie ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang KPK selama 20 hari.

Nasir menilai, KPK telah memenuhi syarat obyektif maupun subyektif untuk menahan Angie, seperti diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Jika melihat syarat subyektif, kata dia, dikhawatirkan Angie akan menghilangkan atau merusak barang bukti.

"Bukankah salah satu alat buktinya ada handphone BlackBerry, yang kemudian tidak diakui oleh Angie? Nazaruddin kemudian memperlihatkan bahwa waktu itu Angie sudah memiliki BB. Oleh karena itu, langkah KPK menahan Angie sudah tepat," kata Nasir.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu berharap KPK terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dengan mengacu pada fakta-fakta persidangan Mindo Rosalina Manullang dan Nazaruddin terkait kasus proyek wisma atlet SEA Games. Dia meyakini, tidak mungkin Angie yang terlibat.

"Jangan lupa, ada beberapa nama yang disebut Mindo, Yulianis, dan Nazaruddin. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini harus tuntas," pungkas Nasir.

0 Response to "Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Djamil"

Posting Komentar