Muhaimin Iskandar

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, akrab disapa Cak Imin, menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang meloloskan Vitria Depsi Wahyuni, TKI asal Jember, Jawa Timur. Vitria, yang didakwa membunuh seorang wanita tua berumur 80 tahun, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

"Kami sangat menyambut baik. Itu perjuangan Satgas Perlindungan TKI," kata Cak Imin kepada para wartawan di sela-sela acara Peringatan Gerakan Kewirausahaan Nasional di Gedung SMESCO, Jakarta, Kamis (8/3/2012).

Cak Imin mengatakan, pemerintah akan terus berjuang bagi para TKI yang terancam hukuman mati di negara-negara penempatan. Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan WNI/TKI mengatakan, saat ini terdapat 203 TKI yang diketahui terancam hukuman mati di luar negeri. Mereka tersebar di berbagai negara penempatan, mulai dari Malaysia hingga Arab Saudi.

0 Response to "Muhaimin Iskandar"

Posting Komentar